Header Ads

5 Masalah THR yang Kerap Dialami Buruh Versi Hukum Online

Awal Mei 2018 Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran No. 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2018. Edaran yang diterbitkan untuk seluruh Gubernur, Bupati, dan Walikota seluruh Indonesia itu pada intinya menekankan kewajiban pengusaha untuk membayar THR kepada buruh. THR diberikan kepada buruh dengan masa kerja satu bulan atau lebih. Paling lambat THR diberikan 7 hari sebelum hari raya keagamaan (H-7).



“Berkenaan dengan hal tersebut, para gubernur, bupati, dan walikota hendaknya senantiasa memperhatikan, mengawasi dan menegaskan para pengusaha di wilayahnya untuk melaksanakan pembayaran THR tepat waktu,” begitu kutipan SE THR yang diteken Menteri  Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri.

Melalui Edaran tersebut, Hanif juga menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk mendorong perusahaan yang beroperasi di wilayahnya untuk menggelar mudik bersama. Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pembayaran THR, setiap provinsi, kabupaten/kota diharapkan membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran Tahun 2018.

Kalangan buruh menyambut baik terbitnya SE THR dan pembentukan Posko itu. Sekjen OPSI, Timboel Siregar, berpendapat posko itu membuka akses bagi pekerja untuk melaporkan berbagai macam pelanggaran THR. Menurutnya penerbitan SE THR dan Posko menjadi rutinitas Kementerian dan dinas ketenagakerjaan setiap tahun. Tapi buruh berharap lebih dari itu, tugas utama yang penting dilakukan pemerintah yakni menjamin terlaksananya pembayaran THR bagi buruh sebagaimana hukum positif yang ada.

Menurut Timboel, Posko harusnya lebih aktif melakukan pencegahan sehingga meminimalisir pelanggaran pembayaran THR oleh pengusaha. Dia mencatat sedikitnya ada 5 masalah pembayaran THR yang sering dialami buruh. Pertama, pekerja tidak mendapat THR karena mengalami PHK menjelang hari raya keagamaan. Kedua, pembayaran THR melewati batas waktu H-7, bahkan ada buruh yang mendapat THR setelah hari raya.

Ketiga, besaran THR yang dibayar pengusaha di bawah ketentuan. Mengacu Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang THR Bagi Buruh di Perusahaan, buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih mendapat 1 kali upah sebulan. Bagi buruh dengan masa kerja lebih dari 1 bulan tapi kurang dari setahun mendapat THR yang besarannya dihitung secara proporsional. Besaran upah satu bulan itu terdiri dari komponen upah tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

“Banyak pekerja yang mendapat THR sekadarnya saja, tidak mencapai upah pokok ditambah tunjangan tetap setiap bulan. Bahkan ada yang mendapat THR di bawah upah minimum,” kata Timboel di Jakarta, Kamis (31/5).

Keempat, Timboel menyebut kalangan buruh yang mengalami masalah pembayaran THR banyak yang melapor kepada pengawas ketenagakerjaan di tingkat pusat dan provinsi, tapi dengan berbagai alasan sering tidak ditindaklanjuti. Kelima, tidak jarang ada pengawas ketenagakerjaan yang menganjurkan buruh untuk membawa pelanggaran pembayaran THR melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PPHI). Padahal penyelesaian sengketa ketenagakerjaan melalui mekanisme PPHI butuh waktu yang lama sampai tahunan.

Bagi Timboel pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan pemerintah terkait pembayaran THR kepada buruh sangat lemah. Pemerintah pusat dan daerah harusnya melakukan langkah pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran pembayaran THR.

Dengan data yang ada harusnya pemerintah bisa mendeteksi perusahaan yang berpotensi atau melanggar aturan THR. Waktu kerja Posko juga tidak efektif karena terlalu singkat, mengingat H-7 akan jatuh pada hari Jumat (8/6), setelah itu libur hari sabtu dan minggu, kemudian cuti bersama mulai Senin (11/6). “Kapan Posko akan bekerja? Sekalipun mereka bekerja hari sabtu dan minggu, perusahaan juga sudah tutup karena libur dan cuti bersama, masuk lagi setelah lebaran,” papar Timboel.

Timboel mengusulkan kepada petugas pengawas di pusat dan daerah untuk menyambangi perusahaan yang berpotensi melakukan pelanggaran pembayaran THR jauh hari sebelum H-7. Petugas harus memastikan pengusaha bersangkutan telah menyediakan pembayaran THR bagi buruh. Jika pengusaha tidak melakukannya, petugas bisa langsung bersikap tegas dan memproses hukum.

Pengenaan sanksi terhadap perusahaan yang melanggar aturan THR menurut Timboel harus disampaikan kepada publik. Misalnya, berapa banyak perusahaan yang dikenakan teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha karena tidak memenuhi ketentuan THR. Jika penegakan hukum ini tidak dilakukan bakal menjadi preseden buruh bagi kepatuhan pembayaran THR ke depan.

Keterangan :
Judul Asli : 5 Masalah Pembayaran THR ini Kerap Dialami BuruhSumber: Hukumonlinie.com
Update : 1 Juni 2018/Photo. HukumOnline


DAFTAR ARTIKEL TENTANG FINANSIAL ATAU FINANCE


No comments

ADS

Powered by Blogger.