Header Ads

Debt Collector Adira Finance Ini Diringkus Polisi

Surabaya ; Perampasan sepeda motor dengan mengaku sebagai juru tagih leasing (Debt Collector) masih marak terjadi di kota Surabaya. Kali hal tersebut menimpa Dimas Maulana Sabil (23 tahun) warga Pulo Dowo Pasuruan. Sepeda motor Beat dengan Nopol N 4767 TBD miliknya di rampas 3 (tiga) orang yang mengaku juru tagih Adira Finance di depan Pasar Asem, Simomulyo, Surabaya, Jumat (29/9/2017) sekitar pukul 22.30 wib.



Mendapat laporan dari korban, Tim Reskrim Polsek Asemrowo yang di pimpin Iptu Endri Subandrio selaku Kanit melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 2 (dua) pelaku, sedangkan 1 (satu) pelaku yang lain masih dalam pengejaran dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian.

2 (dua) pelaku yang berhasil di tangkap, yakni Reno Guntari (36 tahun) warga Kedung Klinter Surabaya dan Catur Tri Setiawan (38 tahun) warga Wonorejo gang IV Surabaya.

Menurut Iptu Endri Subandrio, setelah mendapat laporan dari korban, kami langsung melakukan penyelidikan dan perburuan terhadap ketiga pelaku. ” Pertama kita berhasil menangkap RG, dan setelah melakukan pengembangan, kita juga berhasil menangkap CTS, sedangkan 1(satu) pelaku yang berhasil kabur, kita akan terus melakukan pengejaran dan memasukkannya ke DPO kepolisian, ujar Kanit Reskrim Polsek Asemrowo kepda awak media Gerbangnews.com.

Lanjut Endri, saat di interograsi oleh petugas, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksinya tersebut berulang kali. ” Hampir setiap bulan, mereka berhasil merampas sepeda motor hingga 25 unit, jelas Kanit Reskrim.

” Mereka tidak membawa surat tugas dari leasing Adira Finance, sepeda motor yang berhasil dirampas tidak diserahkan ke kantor Adira, melainkan dijual ke orang lain, tegas perwira asal Lamongan tersebut.

Dari penangkapan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat milik korban dengan Nopol N 4767 TBD yang kemudian di bawa ke Mapolsek Asemrowo.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 jo 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) Tahun Penjara.

(Basori/GNc)

Judul Asli : Alhamdulillah, Perampas Motor dengan Modus “Debb Collector” Dibekuk Polisi
Judul Teknis : Diatas
keterangan : Berita ini bersumber dari https://www.policeline.co/2017/11/04/alhamdulillah-perampas-motor-dengan-modu-debb-collector-dibekuk-polisi/



DAFTAR ARTIKEL TENTANG FINANSIAL ATAU FINANCE


No comments

ADS

Powered by Blogger.