Header Ads

9 Point Peraturan Pemerintah tentang THR yang Harus Dipahami

Jika kamu masih menanti kejelasan THR dari perusahaan tempat kamu bekerja, sebaiknya segera membaca isi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja / Buruh di Perusahaan. Peraturan pemerintah tersebut dikeluarkan setiap tahun lo, dan wajib kamu untuk untuk menuntut hakmu.

Salah satu contoh yang kami lansir disini adalah Permenaker yang diterbitkan pada 8 Maret 2016 ini telah diatur aturan yang cukup rinci seputar THR, mulai dari besaran THR, waktu pemberiannya hingga cara menghitung THR bagi karyawan harian, kontrak dan tetap. Berikut ini  9 poin penting aturan THR,  disarikan Halomoney.co.id dari Kementerian Ketenagakerjaan.


1. THR Wajib Diberikan sekali dalam setahun

Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing. Ada perusahaan yang hanya memberikan THR Idul Fitri kepada karyawan beragama Islam, ada pula perusahaan yang memberikan THR kepada seluruh karyawan, meskipun tidak beragama Islam. Namun di hari keagamaan agama lain, perusahaan tidak memberikan THR lagi. Ini tergantung kemampuan dan kebijakan perusahaan masing-masing.

Baca Juga

2. Kapan THR sebaiknya diberikan


THR dari perusahaan kepada karyawan paling lambat diberikan 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Pada tahun 2018 ini, Hari Raya Idul Fitri akan jatuh pada 15-16 Juni 2018. Berarti THR diberikan paling lambat diberikan sepekan sebelumnya, tepatnya hari Selasa (5/6). Bagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan kepada karyawannya.


3. Siapa yang Berhak Menerima THR


Karyawan yang berhak mendapatkan THR perusahaan mulai dari mereka yang masa kerjanya mulai 1 bulan hingga 12 bulan dan seterusnya. Sebelumnya, THR hanya diberikan kepada karyawan dengan masa kerja minimal tiga bulan.


4. Besaran THR berapa untuk siapa


Besaran THR bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja mulai 1 bulan dihitung secara proporsional. Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Jika perusahaan telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan besarannya lebih baik dan lebih besar dari ketentuan pemerintah, maka THR yang dibayarkan perusahaan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.


6. Rumus THR bagaimana untuk siapa


Cara menghitung THR secara proporsional adalah menghitung masa kerja dibagi 12 lalu dikalikan gaji pekerja sebulan penuh. Jika masa kerja kamu satu bulan dan gajimu sebulan Rp 10 juta, berarti THR yang kamu terima adalah sebesar Rp 835.000. Rumusnya sebagai berikut: 1:12×10.000.000 = Rp 835.000 (dibulatkan ke atas).


7. Sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR


Perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruhnya. Selain itu, perusahaan yang lalai juga akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi berupa teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha.

Pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha akan diberikan jika perusahaan tidak melaksanakan teguran tertulis. Selain itu, sanksi akan mempertimbangkan kondisi finansial perusahaan dalam 2 tahun terakhir, serta diaudit oleh akuntan publik.


8. THR pekerja lepas berapa?


Berdasarkan keterangan tertulis Kementerian Ketenagakerjaan seperti dikutip Liputan6.com, THR  pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah satu bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Adapun bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.


9. Posko pengaduan THR Dimana?


Perusahaan dan pekerja bisa memanfaatkan posko THR di Kementerian Ketenagakerjaan. Tahun lalu Posko tersebut bernama Posko Peduli Lebaran 2017 yang berada di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker,  Gedung B Kantor Kemnaker Jl. Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta Selatan.

Pekerja bisa melaporkan diri jika tidak mendapatkan THR dari perusahaan tempatnya bekerja. Bagi perusahaan, posko ini juga dapat digunakan untuk berkonsultasi tentang THR sekaligus permasalahan yang dihadapi perusahaan dalam membayar THR.

Kamu bisa memanfaatkan Posko THR ini. Caranya kamu bisa datang langsung ke posko ini atau menghubungi nomor telepon: 021 525 5859, WhatsApp: 081282407919 dan 081282418283, e-mail:poskothrkemnaker@gmail.com.

Kementerian Tenaga Kerja juga telah meminta pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota agar membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran serupa untuk membantu para pekerja dan perusahaan di daerah. Jadi kamu bisa memanfaatkan posko pengaduan yang ada di daerah kamu.

Sumber :  Halomoney.co.id

No comments

ADS

Powered by Blogger.