Header Ads

7 Debt Collector Finanace PT JGO Sukses Diringkus Polisi

Surabaya - Tujuh debt collector diamankan. Mereka diduga telah mengambil paksa motor seorang kreditur yang terlambat membayar angsuran.

"Merampas atau mengambil paksa kendaraan kredit yang bermasalah tidak dibenarkan," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto ilitonga
kepada wartawan, Selasa (15/11/2016).

Tujuh debt collector itu adalah Setyo Hadi (38), warga Banjar Sugihan; Sudiono (34), warga Jalan Tembok Gede; Alfian (21), warga Jalan Banyu Urip; Wahyu Marghandi (46), warga Jalan Kedung Klinter; M Toha (35), warga Jalan Tenggumung Baru; Havivi (29), warga Jalan Siwalankerto; serta Romadhon Eko (19), warga Jalan Pranti Baru, Sidoarjo.

Motor yang mereka rampas adalah motor Honda BeAT nopol L 6577 GY milik Andi Susanto. Saat itu motor Andi dipinjam oleh Abdul Rosyid. Saat melintas di Jalan Diponegoro, Rosyid dipepet dan kemudian dihentikan paksa. Kunci motoe itupun pun diambil.

Para debt collector mengatakan bahwa motor tersebut sudah menunggak angsuran beberapa bulan. Rosyid mengatakan bahwa motor yang dikendarainya bukanlah miliknya, namun milik Andi.

Rosyid pun menghubungi Andi dan memintanya datang ke lokasi. Namun para debt collector ini bersikeras hendak mengambil paksa sehingga terjadi adu dorong dan adu mulut.

Kejadian itu dilihat oleh polisi yang kebetulan melintas, yang kemudian membawa para debt collector itu ke kantor polisi setelah mengetahui permasalahannya. Setelah dimintai keterangan, para debt collector ini diketahui bekerja pada PT JGO Sukses Bersama. Perusahaan ini adalah rekanan leasing untuk menarik unit kredit yang bermasalah.

"Para debt collector ini dibekali laptop yang berisi data unit-unit kendaraan yang bermasalah. Mereka mencari dan menarik unit yang bermasalah tersebut," kata Shinto.

Apapun alasannya, mengambil atau menarik unit kredit yang bermasalah dengan paksa sangat tidak dibenarkan. Karena adanya jaminan fidusia, maka penarikan dengan menggunakan cara kekerasan tidak dibenarkan.

Pihak leasing bisa mengambil unit kreditnya yang bermasalah dengan melibatkan polisi. Dari situ, akan diselesaikan secara bersama sehingga tak menimbulkan permasalahan.

Dari para debt collector ini disita barang bukti antara lain lima tanda pengenal, satu lembar surat kuasa, sebelas ponsel, empat unit sepeda motor sarana tersangka dan lima note book.

Setyo Hadi, salah seorang debt collector, mengatakan bahwa mereka biasanya menjalankan tugasnya dalam satu tim. Satu tim terdiri dari 3-4 orang. Saat itu mereka kebetulan bertemu dengan kelompok lain yang langsung turut bergabung.

"Untuk satu motor kami diberi Rp 950 ribu. Hasilnya kami bagi," kata Setyo Hadi.

Shinto sendiri meminta agar masyarakat tidak takut melapor jika mendapat perlakuan kasar dari debt collector. Meminta atau menarik dengan paksa sekali lagi tidak dibenarkan.

"Tersangka kami jerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan," tandas Shinto.


Keterangan ;
    Judul Asli : Sita Paksa Motor Kreditan di Jalan, 7 Debt Collector Diringkus Polisi
    Judul Teknis : Diatas : Adalah judul yang sengaja di edit untuk tujuan memperbanyak pembaca. Apabila judul diatas dianggap sebagai ujaran kebencian dan delik lainnya klik selengkapnya disini untuk mencari keterangan dan klarifikasi.
    Keterangan : Berita ini bersumber dari detiknews.com / https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-3346193/sita-paksa-motor-kreditan-di-jalan-7-debt-collector-diringkus-polisi#main
   


DAFTAR ARTIKEL TENTANG FINANSIAL ATAU FINANCE


No comments

ADS

Powered by Blogger.