Header Ads

Skripsi Perlindungan Hukum terhadap Tenaga Kerja Wanita di Matahari Depstore

Manusia adalah makhluk yang tidak bisa hidup sendiri dan membutuhkan bantuan orang lain, oleh karena itu manusia dituntut untuk saling tolong-menolong dan saling bekerja sama.

Dalam hal memperkerjakan orang lain, Islam melalui konsep ijarah secara tegas mengatur tentang keharusan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja. yang terjadi hari ini adalah sebaliknya, dimana sangat sering terjadi pengabaian terhadap tenaga kerja seperti yang terjadi di Matahari Depstore Banda Aceh.

Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah Pertama, bagaimanakah perlindungan hukum terhadap tenaga kerja perempuandi Matahari Depstore Banda Aceh ?. Kedua, Bagaimanakah tinjauan konsep ijarah dalam Fikih Muamalah terhadap perlindungan hukum kepada tenaga kerja perempuan di Matahari Depstore Banda Aceh?. metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah deskriptif analisis.

Teknik pengumpulan data menggunakan studi pustaka, wawancara dan observasi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap tenaga kerja di Matahari Depstore ditinjau kedalam beberapa aspek yaitu bentuk dan sistem kerja, sistem pengupahan, istirahat dan cuti dari aspek-aspek tersebut terdapat beberapa permasalahan yaitu, kewajiban karyawan untuk selalu berdiri, apabila terjadi kehilangan maka ditanggung oleh pihak karyawan, kalau sakit tidak diobati, waktu kerja tidak sesuai dengan kontrak, gaji yang diberikan tidak sesuai dengan kualitas kerja, pemotongan gaji tidak jelas dan tanpa sepengetahuan karyawan dan pengabaian Matahari terhadap jadwal ibadah shalat para karyawan.

Dalam praktiknya terdapat banyak pertentangan dan ketidaksesuaian perlindungan hukum terhadap pekerja perempuan khususnya jika ditinjau menurut prinsip-prinsip Ijarah dalam Fikih Muamalah, ketidaksesuaian itu terdapat dalam beberapa aspek yaitu: kewajiban karyawan untuk selalu berdiri, jikalau terjadi kehilangan maka ditanggung oleh pihak karyawan, kalau sakit tidak diizinkan untuk pulang, waktu kerja tidak sesuai dengan kontrak, gaji yang diberikan tidak sesuai dengan kualitas kerja, pemotongan gaji tanpa sepengetahuan karyawan dan pengabaian Matahari terhadap jadwal shalat para karyawan. Saran kepada Matahari Depstore adalah untuk selalu memenuhi hak pekerja, dan kepada pekerja untuk memenuhi kewajibannya.

No comments

ADS

Powered by Blogger.